FAKTA Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan hingga Tanggapan Keluarga
Berikut ini fakta fakta sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka dalam yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Setelah menjalani pemeriksaan, Joddy akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang Jombang Mojokerto, KM 672.300/A pada Kamis (4/11/2021). Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan SPDP diterima pihaknya pada Rabu (10/11/2021). Dalam SPDP tersebut tercantum status Joddy sebagai tersangka. "Sudah kita terima SPDP ya. SPDP Nomor 837."
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, dikutip dari video KompasTV. Berikut fakta fakta seputar status tersangka Tubagus Joddy: Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran. Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ". Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, " Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ".
Setelah menerima SPDP, pihak Kejari Jombang menunggu berkas untuk selanjutnya diteliti. "Setelah SPDP berarti kita menunggu berkas untuk kita teliti. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," kata Imran. Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memberi tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy.
Doddy mengaku menyerahkan kasus hukum tersebut kepada kepolisian. Doddy Sudrajat percaya jika hukuman yang disangkakan kepada Tubagus Joddy dapat menjadi pembelajaran baginya. "Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim," ujar Doddy Sudrajat di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Kita menunggu saja ya, yang pasti ada pasalnya ya bang, walaupun kami keluarga tidak menuntut pasti dia udah kena pasal," imbuh Joddy. Doddy juga meyakinkan meski pihak keluarga tidak melayangkan laporan, kasus kecelakaan maut itu pun bakal diusut tuntas pihak berwajib. Kuasa Hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis, mengatakan sudah seharusnya Tubagus Joddy menjadi tersangka.
"Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut larut'. Dari awal saya bilang pasti secepatnya si Joddy itu pasti tersangka," kata Minalo Lubis. Lebih jauh, Milano menganggap ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya. Dirinya tidak sepakat apabila kecelakaan itu karena dugaan kelalaian.
"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian," kata Milano. "Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.