October 8, 2024

Website UA MJ

Website Gaya Hidup dan Informasi UA MJ

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 5 Cair, Berikut Cara Cek di kemnaker.go.id

Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dalam artikel ini. Bantuan Subsidi Gaji/Upah ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid 19. Diketahui, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah memasuki tahap ke 5.

Menurut menteri ketenagakerjaan Ida Fuziyah, BSU telah disalurkan kepada 4.9 juta pekerja. “Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Ida Fauziyah. BSU akan disalurkan melalui bank himbara.

Bank himbara tersebut di antaranya, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN. Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman kemnaker.go.id. 1. Buka laman

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password) 4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi) 6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar". Selain itu, penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat juga mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka laman 2. Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir 3. Lalu klik saya bukan robot

4. Kemudian Klik lanjutkan 5. Jika terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan notifikasi Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

1. WNI 2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. 3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah. 5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.