Asal Usul Obat Ivermectin, Sempat Diminta Erick Thohir Segera Diedarkan ke Pasar, Kini Dilarang BPOM
Penggunaan obat Ivermectin untuk mengatasi Covid 19 sempat menjadi polemik pada awal Juli 2021 lalu. Kala itu, obat Ivermectin disebut efektif untuk mencegah masuknya virus Covid 19 dan telah dipakai oleh banyak negara. Bahkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid 19.
Kini, obat tersebut kembali dibicarakan publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid 19. Namun, setelah kembali ramai diperbincangkan publik, Badan POM dengan tegas melarang mempromosikan obat Ivermectin untuk mengatasi Covid 19. Lantas, bagaimana asal usul obat Ivermectin?
Obat Ivermectin masuk dalam daftar Obat Esensial Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat obatan teraman dan paling efektif yang diperlukan dalam sistem kesehatan. Ivermectin sendiri adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis parasit, seperti kutu kepala, kudis, onchocerciasis, strongyloidiasis, trichuriasis, ascariasis, dan filariasis limfatik. Kemudian, obat ini menjadi viral sejak studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute) muncul ke publik.
Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa obat anti parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran, dapat membunuh virus SARS CoV 2 penyebab Covid 19 dalam waktu 48 jam. Kylie Wagstaff dari Monash Biomedicine Discovery Institute, mengatakan, para ilmuwan menunjukkan obat Ivermectin dapat menghentikan virus SARS CoV 2 yang tumbuh dalam kultur sel dalam waktu 48 jam. "Kami menemukan bahwa dengan dosis tunggal pada dasarnya dapat menghapus semua viral load selama 48 jam dan bahkan pada 24 jam ada pengurangan yang sangat signifikan dalam hal itu," kata Dr. Wagstaff dikutip dari .
Apalagi diketahui, Ivermectin adalah obat anti parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan juga terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zika. Kendati demikian, Dr. Wagstaff mengingatkan, tes yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat in vitro dan uji coba perlu dilakukan pada manusia. Hal yang sama juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr Ary Fahrial SpPD.
Dr Ary mengatakan, BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin, tetapi untuk indikasi obat cacing. Obat ini, kata Ary, menjadi populer untuk Covid 19 karena memang ada penelitian terkait Ivermectin. Namun, lanjut Ary, penelitian tersebut baru ditahap in vitro atau baru pada tingkat sel.
"Masih pra klinik, belum sampai uji klinik. Di situ memang disebutkan bahwa invermectin dapat menghambat kerja dari virus Covid 19 ini." "Tapi sekali lagi, kalau masih in vitro dimana kita belum tahu berapa dosis yang tepat digunakan pada hewan atau pada manusia," ungkapnya lewat video, dikutip oleh , Senin (26/6/2021). Oleh karena itu, menurutnya, sampai saat ini obat tersebut masih disebut sebagai obat cacing.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa ada efek samping yang muncul pada pasien yang mengonsumsi obat ini. Di antaranya, pasien akan merasa mual, muntah, nyeri ulu hati, diare dan sakit kepala, jika dikonsumsi dengan jumlah besar dalam jangka pendek akan berisiko kerusakan pada lever. "Jadi saya menghimbau pada masyarakat untuk tidak terlalu terburu buru dalam membeli obat ini. Apabila tujuannya untuk pencegahan atau mengobati Covid 19," ucapnya.
Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid 19. Hal itu disampaikan Erick setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid 19 di tengah lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia. "Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com , Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, meskipun saat ini masih dalam proses uji coba klinis, Ivermectin sudah siap diedarkan dengan harga relatif murah. Ivermectin disebut telah tersedia secara bertahap di Kimia Farma, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 7.885 per butir termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Indofarma sebagai produsen ditargetkan mampu memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin per bulan pada Agustus 2021, meningkat dari kemampuan saat ini 4,5 juta tablet per bulan.
Kini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) tegas melarang promosi Ivermectin sebagai obat Covid 19. BPOM menjelaskan, Ivermectin masih menjalani uji klinik dan diperluas melalui Skema Expanded Access Program/EAP. EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan.
"Ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima , Rabu (21/7/2021). Lembaga yang dikepalai oleh Penny K.Lukito ini menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan Izin Edar atau EUA. Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar," lanjut keterangan tersebut.